(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang Perjalanan Dinas dan Honorarium

Admin dpmptsp | 18 Januari 2021 | 210 kali

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng  mengikuti rapat virtual dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang Perjalanan Dinas dan Honorarium. Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Senin 18 Januari 2021.

Rapat virtual dilaksanakan di Ruang Rapat DPMPTSP dan diikuti oleh seluruh PPTK. Adapun yang dibahas yaitu mengenai jenis honorarium yang diberikan dan mengenai perjalanan Dinas. Selain menetapkan standar besaran honorarium untuk berbagai posisi, standar honorarium juga mengatur batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat yang dapat dibayar.

Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan pergantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/ASN/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal.