Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi terkait rekomendasi teknis dengan Dinas Tenagakerja Kabupaten Buleleng. Adapun agenda yang dibahas mengenai Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP pada selasa 02 Februari 2021.