(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mengantisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Admin dpmptsp | 06 Juli 2022 | 228 kali

Sesuai dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organissi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional. 

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng ikut dalam Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2022. Perang melawan narkoba (War on Drugs) Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR).