(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pengecekan Permohonan Surat Persetujuan Berusaha(SPB)

Admin dpmptsp | 01 April 2021 | 426 kali

Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A dan Tim Teknis terkait, melakukan pengecekan permohonan Surat Persetujuan Berusaha(SPB) untuk memverifikasi kebenaran dilapangan/lokasi dengan permohonan yang diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng. 

Adapun tujuan dari pengecekan tersebut yakni untuk mengetahui kondisi secara riil, apakah permohonan yang diajukan telah sesuai dengan permohonan surat persetujuan(SPB) yang telah diterima oleh petugas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng supaya mencegah terjadinya permasalahan dikemudian hari. Tim Teknis yang turun ke lapangan terdiri dari beberapa dinas terkait untuk mengkaji sesuai kewenangan dan akan memberikan tanggapan atau saran kepada pemohon agar usaha/kegiatan usaha yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengecekan permohonan Surat Persetujuan Berusaha (SPB) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 01 April 2021 yang berlokasi di 11 (sebelas) lokasi yakni di daerah Kelurahan Banjar Tegal (2 ruko), Desa Pemaron (1 menara telekomunikasi), Desa Temukus (1 butik), Desa Tangguwisia(1 perumahan), Kecamatan Seririt (1 showroom & 1 bengkel), Desa Kalisada (1 villa), Desa Tinga-tinga (1 menara telekomunikasi) dan Desa Munduk (2 villa).