Sebagai langkah dalam menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPKMD, dan RKPD, pada hari Kamis, 2 Mei 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Buleleng telah menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah sebagai media pemaparan rencana kerja DPMPTSP Kab. Buleleng Tahun 2025 serta bertujuan untuk berdialog dua arah bersama dengan leading sector yang terlibat.
Bertempat di Ruang Rapat MPP Buleleng, acara dibuka secara langsung oleh Bapak Kepala DPMPTSP Kab. Buleleng, I Made Kuta, S.Sos. Dalam acara hari ini dihadiri sejumlah tamu undangan SKPD terkait dan turut hadir pula perwakilan dari HIPMI dan HIMPERA Kabupaten Buleleng.