Rabu, 26 Januari 2022
Dinas Penanaman Modal & PTSP Kab. Buleleng yang diwakilkan oleh Bapak Agus Widi Sanjaya dan Ibu Gitarani Cahaya Putri memberikan Izin Operasional LKP secara langsung kepada LKP Kumon Sudirman Singaraja dan LKP Araminth Bali sebagai bentuk Pelayanan Publik kepada masyarakat Kab. Buleleng.
Perizinan sektor Pendidikan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, bahwa kewenangan perizinan pendidikan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.