Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng I Made Kuta, S.SOS menghadiri rapat terkait Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (26/5)
Dalam Rapat dibahas secara mendetail rasionalisasi struktur retribusi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusah dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta agar seluruh perangkat daerah terlibat dalam penyusunan ranperda ini.