Rabu, tanggal 20 April 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng, dilaksanakan rapat yang membahas Pemutahiran data dan Sosialisasi Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat diikuti oleh ATSI/ASPIMTEL, perusahaan menara telekomunikasi dan Radio yang memiliki menara di Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti, Satuan Polisi Pamong Praja, Koordinator dan anggota Tim Pengawasan Pelaksanaan penanaman Modal DPMPTSP.
Rapat dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, dengan membahas beberapa hal antara lain :
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, membahas tentang perubahan tarif retribusi menara telekomunikasi dan pemutahiran data menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Buleleng.
Kepala DPMPTSP mengharapkan agar para pelaku usaha menara telekomunikasi memenuhi kewajibannya dalam melakukan investasi di Kabupaten Buleleng baik perizinannya maupun pembayaran retribusinya.