Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terdapat beberapa penyesuaian terkait Perizinan di Daerah.
Untuk memantapkan penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan tangguang jawab masing-masing SKPD dan lebih meningkatkan hubungan kerja serta mensinergikan program dan kegiatan berusaha, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng mengadakan rapat koordinasi hari Rabu, 31 Maret 2021 dengan mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja yang dimulai pukul 09.00 wita.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Laporan Layanan didampingi oleh Kabid. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A , Kabid. Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B.