Selasa, 15 Maret 2022
Telah dilaksanakan Koordinasi antara Substansi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, & Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Buleleng terkait dengan Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan dimulai pada pukul 09.00 – 11.00 WITA yang bertempat pada ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan sebagai koordinasi antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng dengan Dinas Teknis terkait untuk membahas jenis non perizinan yang akan didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng pada rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Diharapkan dengan kegiatan ini tercapai satu kesepahaman antara Dinas Teknis dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng terkait dengan non perizinan yang didelegasikan, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kab. Buleleng dapat maksimal.