Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Buleleng bersama Ketua Pengadilan Negeri Singaraja disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng. Kegiatan dilakukan di Ruang Rapat MPP Buleleng, Selasa (7/5).
Melalui PKS Pelayanan Publik pada MPP Kabupaten Buleleng ini, secara resmi PN Singaraja bergabung di MPP Buleleng. Yang mana nantinya jenis layanan yang dibuka yaitu Layanan Informasi, Layanan Era Terang, dan Layanan E-Court.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan agar kedepannya seluruh pihak yg tergabung dalam MPP dapat saling berkerjasama untuk memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat.
Sebab seyogyanya dalam memberikan pelayanan, tim yang terlibat didalamnya harus disatukan salam sebuah sistem terintegrasi, yakni MPP.