Mediasi dan Sosialisasi di Desa Bila Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2017. Mediasi dan Sosialisasi tersebut diwakili oleh Bapak Komang Budiarsana, SE, selaku Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal dan Bapak Dewa Nyoman Marga Wirana, SE, selaku Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan serta didampingi pula oleh Bapak Drs. Adjat Sudrajat selaku Kasi Pengaduan, Informasi Layanan dan Pelaporan.
Mediasi dan Sosialisasi yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dan di dampingi oleh Para Pakraman Desa serta dihadiri oleh perwakilan PT. ABS, Warga desa Bila (yang keberatan keberadaan ternak babi) sebanyak 17 orang dan keluarga warga yang tidak setuju serta lembaga terkait lainnya. Dalam kesempatan ini perwakilan warga yang keberatan diberi kesempatan menyampaikan aspirasi keberatannya terhadap keberadaan peternak babi milik PT. ABS, mereka merasa khawatir dengan adanya limbah pengolahan peternakan babi yang nantinya dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Perwakilan PT. ABS dalam mengaspirasi permasalahan tersebut telah melakukan pendekatan dan sosialisasi dan secara umum masyarakat dapat menerima dan menyambut baik rencana pembangunan usaha ternak babi yang akan dilakukan oleh PT. ABS dan secara kronologis pihak PT. ABS telah melakukan sosialisasi dana atau penyamaan persepsi sebanyak 9 (sembilan) kali mulai bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Maret 2016. Atas dasar argumentasi masing-masing pihak maka pimpinan rapat senator DPD/MPR RI selaku mediator merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) Pemda Kabupaten Buleleng dan Instansi terkait agar merealisasi izin-izin yang terkait mengingat hak hak hukum warga negara; (2) Perlunya proses mediasi lanjutan; (3) Hak-hak hukum warga negara agar menjadi perhatian semua khususnya pemda setempat; dan (4) Terkait permasalahan yang timbul sebagai akibat rencana pembangunan peternak babi agar masing-masing pihak melakukan koordinasi, yang difasilitasi oleh Perbekel Desa Bila dengan melibatkan komponen terkait baik pihak kecamatan, penegak hukum, perwakilan PT. ABS dan pihak yang keberatan. Diharapkan dengan koordinasi ini diperoleh kesepakatan bersama.