(0362) 22063
081330604350
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rapat Kerja Tindaklanjut Fungsi Pengawasan

Admin dpmptsp | 11 Februari 2026 | 16 kali

Mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Tindaklanjut Fungsi Pengawasan Komisi II DPRD Berkaitan dengan Perizinan Investasi di Kabupaten Buleleng.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng menghadiri undangan rapat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng pada Rabu (11/2). Rapat dibuka langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng membahas beberapa pembahasan penting terkait dengan tindaklanjut pengawasan Komisi II DPRD terkait perizinan investasi di Kabupaten Buleleng

Adapun bebarapa yang dibahas sebagai berikut terkait dengan proses alur penerbitan perizinan berusaha di sistem OSS yang diawali dengan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu sebelum diterbitkan NIB oleh sistem OSS, terkait dengan permasalahan tata ruang yang terjadi di RDTR Perkotaan Singaraja dimana terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak dapat memasukkan KBLI di NIB sehingga perlu dilakukan injeksi KBLI pada RDTR Perkotaan Singaraja yang diajukan melalui surat oleh Bupati Buleleng ke Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa pelaku usaha yang belum memenuhi perizinan secara sempurna tetapi telah menjalankan kegiatan usahanya selama bertahun-tahun, hal ini harus disikapi dengan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha tersebut untuk menjadi dasar tindaklanjut berikutnya yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah, dan terdapat beberapa produk hukum yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Daerah guna mengakomodir kegiatan usaha yang sudah berjalan, sedang berjalan dan akan berjalan, salah satunya adalah Peraturan Bupati mengenai sanksi administratif terkait tataruang, Peraturan Bupati mengenai Insentif dan Kemudahan Berusaha.