(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dasar Penerbitan Perijinan Imb Hotel Bali Dynasti

Admin dpmptsp | 22 Juni 2015 | 1224 kali

Mengenai berita-berita yang muncul akhir ini mengenai penerbitan ijin IMB Hotel Bali Dinasty Menjangan atas nama Yoseph Franciscus Bonang (PT. Prapat Agung Permai), dapat kami jelaskan sebagai berikut.

Penerimaan berkas permohonan IMB diterima tanggal 18 mei 2015 dengan persyaratan lengkap dan melampirkan Rekomendasi Bupati Nomor 582/136/Ekbang tanggal 31 Desember 2015. Dilanjutkan dengan pemeriksaan / verifikasi di lapangan oleh Tim IMB Kabupaten Buleleng pada tanggal 21 mei 2015. Hasil verifikasi lapangan dituangkan dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh tim teknis masing-masing SKPD terkait dengan nomor BAP.20/IMB/BPPT/V/2015 tanggal 21 mei 2015, yang menyatakan persyaratan administrasi dan teknis sudah lengkap dan sesuai serta tidak ada permasalahan menyangkut status kepemilikan tanah. Berdasarkan hal tersebut diatas IMB diterbitkan pada tanggal 29 mei 2015 dengan nomor 503-18/476/IMB/BPPT/2015

Selanjutnya proses perijinan dilakukan secara paralel dengan surat permohonan ijin HO & SITU tertanggal 27 mei 2015 dengan melampirkan Surat Ijin Lingkungan Kegiatan Hotel “Bali Dinasty Menjangan” Nomor 660.1/1202/IL/BLH tertanggal 12 Mei 2015. Berdasarkan BAP pemeriksaan tim dengan Berita Acara Tertanggal 27 mei 2015 ijin HO & SITU pun diterbitkan pada tanggal 01/06/2015

            Setelah semua proses tersebut dilakui, dan berdasarkan surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Bar tertanggal 8 juni 2015 serta tetap berdasarkan kepada Berita Acara pemeriksaan tim, ijin TDUP Hotel dan Bar dikeluarkan pada tanggal 11 juni 2015 dengan masing-masing nomor 503-25/018/TDUP/BPPT/2015 dan 503-22/013/TDUP/BPPT/2015.

            Keterkaitan kesemua perijinan yang sudah dilalui oleh pemohon/pengusaha tersebut menegaskan bahwa proses perijinan telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel dan tidak ada permasalahan mengenai status kepemilikan tanah atas berdirinya bangunan tempat usaha “Hotel Bali Dinasty” dengan investor PT. Prapat Agung Permai.