Evaluasi pembinaan pelayanan publik dan pengelolaan SIPP dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng pada Kamis, 19 September 2019 di ruang rapat Gedung Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Adapun yang harus hadir dalam acara ini yaitu 1 (satu) orang Pejabat/Staf yang nantinya akan ditetapkan sebagai operator data entry SIPP, untuk DPMPPTSP Kabupaten Buleleng sendiri dihadri oleh Kasi pengaduan beserta 1 orang sfat.
Acara tersebut diselenggrakan untuk menindaklanjuti Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional serta hasil rapat koordinasi Biro Organisasi Provinsi Bali dengan Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Bali pada bulan Juni tahun 2019, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi pelayanan publik oleh Kemenpan-RBkhususnya terkait kesiapan daerah dalam pengelolaan SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik).