FGD dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 24 Juli 2018. Dibuka oleh Bapak Veri Anggrijono selaku Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Kementrian Perdagangan, sekaligus sebagai Ketua Panitia Penyelenggara dan diikuti oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) wilayah Indonesia bagian Timur yang dihadiri 115 peserta.
Materi yang disampaikan Implementasi Online Single Submission terkait dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Prinsip Dasar Pelaksanaan Sistem OSS yaitu terstandarisasi, terintegrasi, pengawasan oleh Profesi Bersertifikat, Kemudahan Akses, serta Kepercayaan Kepada Pelaku Usaha untuk Memenuhi Standar.
Pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yaitu tentang jenis perijinan, pemohon perijinan dan penerbit perijinan, mekanisme pelaksanaan perijinan, reformasi perijinan yang terdiri dari menghapus, menggabungkan, menyederhanakan, mengelompokkan bentuk dan jenis perijinan dalam bentuk daftar perijinan, OSS: Kelembagaan, Sistem dan Pendanaan, insentif atau disinsentif pelaksanaan perijinan melalui OSS. penyelesaian permasalahan dan himbauan perijinan melalui OSS, serta pengenaan sanksi.