Seuai Surat Undangan No 658/Und/200/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 perihal Focus Group Discussion (FGD) Materi Teknis Pedoman Penentuan Lokasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern serta surat tugas Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Buleleng no 094/240/BPPT/2015 tanggal 21 Oktober 2015, maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan tersebut ddi Hotel Aston Kuta pada tanggal 22 Oktober 2015. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Propinsi Bali serta langsung sebagai pemapar kegiatan:
Maksud dan tujuan dari acara ini adalah untuk mendapat pedoman tata ruang pasar dan untuk mendapatkan data-data daerah sebagai pedoman membuat aturan di pusat. Hal yang dapat disimpulkan dari pertemuan ini adalah untuk Bali dan Jawa tidak sama pedomannya dengan daerah Ujung Pandang, Kalimantan dan Sumatra karena luas daerahnya sangat berbeda.