DPMPPTSP Kabupaten Buleleng beserta seluruh SKPD di Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik (18/10).
Gerakan ini diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Instruksi Bupati Buleleng No. 367/DLH//2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta surat dari Sekretaris daerah Provinsi Bali No. 660/2272/Bid. 2/DisLH tanggal 11 Oktober 2019 tentang Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik.
Adapun zona kegiatan ini dibagi menjadi 5 (lima) zona dan untuk DPMPPTSP sendiri melaksanakan gerakan semesta berencana Bali resik sampah plastik di zona III yaitu di Tukad Buleleng Wilayah Kelurahan Kendran.