DPMPPTSP Kabupaten Buleleng mengikuti Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang berlokasi di Pantai Pura Labuhan Aji, Desa Temukus.
Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Tentang Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik. Pemerintah Kabupaten secara serentak melaksanakan Gerakan Bali Resik Sampah Plastik di 9 Kecamatan pada Minggu, 7 April 2019.
Zona Bali Resik Sampah Plastik dibagi menjadi 9 zona yaitu zona 1 di jalan Protokol Pintu Gerbang Timur sampai dengan Pura Labuha Aji Temukus, Zona 2 di Pantai Timur Rumah Makan Ikan Bakar Caluk sampai dengan Pantai Pura Labuhan Aji Temukus, Zona 3 di Pantai Pura Labuhan Aji Temukus sampai dengan Pantai Pura Segara Temukus, Zona 4 di Jalan Protokol depan Pura Labuhan Aji sampai dengan Krisna Oleh-Oleh Desa Temukus, Zona 5 di Jalan Protokol depan Krisna Oleh-Oleh sampai dengan Pabrik Kecap Meliwis Desa Temukus, Zona 6 di Jalan Protoko depan Pabrik Kecap Meliwis sampai dengan Kantor Perbekel Desa Temukus, Zona 7 di Tukad Sing-Sing Selatan sampai dengan Tukad Sing-Sing Utara Desa Temukus, Zona 8 di Pantai Pura Segara Temukus sampai dengan Pantai Pabrik Kecap meliwis Desa Temukus, dan terakhir Zona 9 di Pantai Pabrik Kecap Meliwis sampai dengan Pantai Pura Dalem Desa Temukus.