Sesuai dengan data Ijin Usaha Perikanan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dari Bulan Januari sampai dengan Agustus 2016 bahwa hanya sebagian kecil masyarakat/pengusaha perikanan yang memiliki ijin, kurang lebih terdapat 100 ijin yang terbit baik itu perpanjangan maupun ijin baru yang usaha perikanannya ada di darat padahal jika dilihat di lapangan tepatnya di Kecamatan Gerokgak jumlah usaha perikanan melebihi dari jumlah pengusaha yang mencari ijin. Untuk usaha perikanan yang terdapat di laut (KJA) proses perijinannya yang baru ada di provinsi. Dengan kecilnya pendapatan atau target yang dicapai di bidang perikanan khususnya untuk usaha budidaya yang ada di darat diharapkan pemilik usaha budidaya perikanan segera mengurus ijin usahanya di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten. Ijin Usaha Perikanan ini merupakan salah satu legalitas dalam menjalankan usaha dibidang perikanan disamping untuk memudahkan dalam pembinaan dan pengawasan usaha.
Download disini