(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Reklame Kadaluarsa

Admin dpmptsp | 29 Desember 2015 | 695 kali

 Banyaknya jumlah ijin reklame yang telah mati di tahun 2015 membuat banyaknya tempat pemasangan reklame di daerah-daerah strategis menjadi kosong seperti di jalan Diponogoro, kartini, daerah lovina, seririt dan pasar buleleng. Menurut data Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Buleleng  jumlah ijin reklame yang mati sebanyak 123 reklame dari sebanyak 406 reklame terpasang tahun 2015. Reklame ini diantaranya terdiri dari reklame papan, baliho, spanduk, neon box dan banner. Terkait dengan hal ini Badan Pelayanan Perijinan Terpadu bekerja sama dengan Satpol PP Kab. Buleleng melakukan penurunan terhadap reklame tersebut dimana sebelumnya dari pihak BPPT sudah melakukan konfirmasi kepada pemilik reklame tentang perpanjangan ijin reklamenya namun tidak mendapat respon yang positif dari pemilik. Dengan banyaknya ijin reklame yang tidak diperpanjang  ini berdampak terhadap pencapaian target reklame di tahun 2015. Oleh karena itu BPPT Kab. Buleleng menghimbau kepada pengusaha yang ijin usaha reklamenya telah mati untuk segera memperpanjang ijin usahanya di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Buleleng.