Pada Kamis (11/6), diadakan Implementasi Pemanfaatan Sertifikat Elektornik dalam rangka Pengamanan Informasi Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng oleh Dinas Kominfosanti bertempat di ruang rapat DPMPTSP. Acara dibuka oleh Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mewakili Kadis DPMPTSP dan dihadiri oleh permakilan masing-masing bidang yang terdiri dari Kasi, Kasubag, dan Staf.
Setifikat elektronik dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggaraan sertifikat elektronik diatur dalam Perka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik. Dasar hukumnya yaitu UU No. 11 Tahun 2008. PP No. 82 Tahun 2012, Perpres No. 53 Tahun 2017, Perka Lemsaneg No. 001/PERKA.122/2007 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perka No. 14 Tahun 2016, Perka No. 15 Tahun 2016.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik akan lebih cepat (di mana pun dan kapan pun), aman (tidak dapat dipalsukan), mudah (memudahkan user dalam instansi) dan murah (meminimalisir pengeluaran pemerintah).