Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) untuk kualitas pelayanan yang dilaksanakanBadan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Buleleng didasarkan pada indikator-indikator yang ada di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25/M.PAN/2/2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit Pelayanan Instansi Pemerintah, yang berjumlah 14 indikator. Ke-14 indikator tersebut adalah indikator prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.
Indeks kepuasan masyarakat digunakan untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat pengguna layanan ini akan pelayanan yang telah diberikan kepadanya. Indeks ini digunakan sebagai tolak ukur dari kualitas pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng apakah sudah memenuhi standar pelayanan minimal yang telah diisyaratkan oleh pemerintah.
Kepuasan masyarakat dapat di ketahui dengan melihat kualitas pelayanan dari masing-masing indikator yang telah di tentukan, di mulai dengan menganalisis setiap item atau sub indikator yang ada dalam setiap indikator. Setiap item dalam satu indikator dianalisis, kemudian skor keseluruhan item dalam satu indikator tersebut di cari rata-ratanya untuk menganalisis kualitas dari kinerja setiap indikator. Setelah semua indikator di ukur baru kemudian total skor keseluruhan dari 14 indikator yang ada dalam penelitian ini di cari rata-ratanya untuk menentukan indeks kepuasan masyarakat di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng.
Pengukuran kualitas pelayanan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng dilakukan dengan memberikan kuesioner kepada 230 responden yang mencari ijin di BPPT Kab. Bulelenguntuk mengisi kuesioner sesuai dengan pendapat masing-masing responden tentang pelayanan yang diterimanya. Pengumpulan data dengan instrument kuesioner dalam penelitian ini dilakukan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2015.Berdasarkan perhitungan seperti tersebut diatas, dengan melakukan kerja sama antara BPPT dengan Lembaga Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Panji Sakti yang diwakili oleh Bapak Wayan Rideng, Bapak Nyoman Surata dan bapak Gede Arnawa sebagai nara sumber pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) akan pelayanan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT) Kabupaten Buleleng adalah B a i k dengan bobot tertinggi yakni pada unsur pelayanan “Keamanan Pelayanan” sebesar 3,33 dan nilai bobot terendah yaitu 3,10 pada unsur “Kecepatan Pelayanan” . Selanjutnya pengukuran nilai IKM secara keseluruhan dapat menunjukkan hal yang positif yakni dengan Jumlah NIlai Rata-Rata Tertimbang 3,20 dan Nilai Interval Konversi IKM adalah 80. Nilai IKM ini diperoleh dengan cara mengalikan masing-masing nilai rata-rata unsur dengan bobot nilai rata-rata tertimbang.
Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM
No |
Nilai Interval |
Konversi IKM |
Mutu Pelayanan |
Kinerja Unit Pelayanan |
1 |
1.00 - 1.75 |
25.00 – 43.75 |
D |
Sangat Tidak Baik |
2 |
1.75 – 2.50 |
43.76 – 62.50 |
C |
Tidak Baik |
3 |
2.50 – 3.25 |
62.51 – 81.25 |
B |
Baik |
4 |
3.25 – 4.00 |
81.26 – 100.00 |
A |
Sangat Baik |
Nilai Interval Konversi IKM adalah 80, ini termasuk katagori yangBaik danBagusnamun masih ada yang “harus ditingkatkan” karena masih ada beberapa indikator yang indeksnya menunjukkan kinerja yang masih rendah yakni “Kecepatan Pelayanan” yang diberikan oleh petugas Pelayanan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Buleleng.