Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) untuk kualitas pelayanan yang dilaksanakanBadan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Buleleng didasarkan pada indikator-indikator yang ada di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25/M.PAN/2/2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit Pelayanan Instansi Pemerintah, yang berjumlah 14 indikator. Ke-14 indikator tersebut adalah indikator prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.
Indeks kepuasan masyarakat digunakan untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat pengguna layanan ini akan pelayanan yang telah diberikan kepadanya. Indeks ini digunakan sebagai tolak ukur dari kualitas pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng apakah sudah memenuhi standar pelayanan minimal yang telah diisyaratkan oleh pemerintah.
Kepuasan masyarakat dapat di ketahui dengan melihat kualitas pelayanan dari masing-masing indikator yang telah di tentukan. Pengukuran kualitas pelayanan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng dilakukan dengan memberikan kuesioner kepada 230 responden yang mencari ijin di BPPT Kabupaten Buleleng untuk mengisi kuesioner sesuai dengan pendapat masing-masing responden tentang pelayanan yang diterimanya. Pengumpulan data dengan instrument kuesioner dalam penelitian ini dilakukan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016. Berdasarkan perhitungan seperti tersebut diatas yang dilakukan oleh BPPT, secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) akan pelayanan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT) Kabupaten Buleleng adalah B a i k dengan bobot tertinggi yakni pada unsur pelayanan “Tanggung Jawab Petugas Pelayanan” sebesar 3,30 dan nilai bobot terendah yaitu 3,18 pada unsur “Kejelasan Petugas Pelayanan” . Selanjutnya pengukuran nilai IKM secara keseluruhan dapat menunjukkan hal yang positif yakni dengan Jumlah NIlai Rata-Rata Tertimbang 3,22 dan Nilai Interval Konversi IKM adalah 80,50.
Download disini