DPMPPTSP Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan B mengikuti Kegiatan Asistensi Regulasi ke Pemerintah Daerah dan Kajian Implementasi Peraturan Kepala Badan POM tentang SPP-IRT bertempat di Grand Inna Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar. Acara berlangsung selama dua hari yaitu dari Selasa s.d Kamis, 9 s.d 11 Juli 2019.
Acara pembukaan Legang Room Grand Inna Bali Beach Hotel Sanur Denpasar dibuka oleh Kepala Badan POM Regional dengan arahan bahwa dalam melaksanakan Pangan Industri Rumah Tangga harus sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentng Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dengan topik Hasil Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga dan terakhir dilanjutkan oleh Kepala BPOM di Denpasar dengan topik Pendaftaran pangan Olahan MD/ ML.
Acara pada hari kedua dibuka oleh Badan POM dengan topik Wawancara dan Forum Konsultasi. Dari kegiatan ini dijelaskan bagaimana Tata Cara Pemberian SPP-IRT diantaranya: formulir permohonan SPP-IRT harus dilengkapi; evaluasi terhadap Dokumen dan kelengkapan permohonan SPP-IRT terkait dengan keamanan pangan; penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan; pemeriksaan sarana produksi pangan Industri rumah tangga; pemberian nomor P-IRT, dan penyerahan SPP-IRT.
Pada acara terkhir dilaksanakan penandatanganan Rekomendasi Hasil Asistensi Regulasi SPP-IRT seluruh Kabupaten yang disaksikan oleh BPOM.