Kantor Pelayanan Terpadu melalui Seksi Informasi dan Pengaduan melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pelayanan perizinan perihal Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan ke kecamatan, desa / kelurahan se-Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 9 september 2014 s/d 14 oktober 2014 ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman aparat kecamatan, desa / kelurahan dan masyarakat / pengusaha serta sekaligus memberikan edukasi perihal perizinan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan tersebut dimuat brosur izin ,selebaran dan himbauan yang isinya mengharapkan masyarakat / pengusaha didalam mengurus atau memperpanjang izin usahanya harap datang langsung sendiri ke Kantor Pelayanan Terpadu. Dimana petugas dari KPT akan membantu proses sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP). Juga dimuat dalam himbauan tersebut Pemkab Buleleng melalui KPT sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pajak Daerah mengenakan pungutan terhadap :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Izin Gangguan (HO), untuk pemohon baru
3. Izin Trayek
4. Izin Usaha Perikanan
5. Izin SITU-MB
6. Izin Reklame