Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng melakukan beberapa perubahan dalam menerbitkan ijin diantaranya ijin usaha angkutan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI. No 74 th 2014 tentang Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan Orang dan/atau Barang wajib memiliki :
a. Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek
b. Izin penyelenggaraan Angkutan Orang tidak dalam Trayek dan/atau
c. Izin penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
Pasal 81 ayat (2) dan (3) mengamanatkan bahwa izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek berlaku selama 5 tahun dan kartu pengawasan wajib dilegalisir setiap tahunnya. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya dimana ijin usaha angkutan berlaku hanya selama 3 tahun. Pasal 82 hurup d mengamanatkan bahwa Kab/Kota hanya berwenang menerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek khusus Angdes dan Angkot. Untuk izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dilimpahkan ke Provinsi.