(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Konsultasi DPMPPTSP ke BKPM Pusat dan Kemendagri RI

Admin dpmptsp | 14 Februari 2017 | 1735 kali

                     Berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, Badan Pelayanan Perijinan Terpatu atau yang biasa disingkat BPPT telah berubah bentuk menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPPTSP. Perubahan bentuk tersebut berpengaruh juga kepada tupoksi dari DPMPPTSP. Untuk menyesuaikan tugas-tugas DPMPPTSP Kabupaten Buleleng, maka pada hari Rabu, 08 Pebruari 2017, beberapa pejabat DPMPPTSP berangkat ke BKPM dan Kemendagri yang bertempat  di Jakarta. Perjalanan dinas ini untuk mendapatkan pencerahan mengenai tugas-tugas dan fungsi pokok DPMPPTSP.

            Konsultasi di BKPM diterima oleh Kabid Yan Hum (Rio Sudarsono) yang merupakan mantan Kepala BPPT kota Batam. Mengacu pada Perpres No. 90 Tahun 2017 tentang BKPM bahwa tupoksi yang diemban oleh BKPM selanjutnya diteruskan oleh DPMPPTSP di daerah sehingga mempercepat masuknya arus investasi setelah DPMPPTSP terbentuk maka semua pelayanan perijinan bisa dilaksanakan di satu pintu.

            Dalam penanaman modal instrument manajemen terproses dari perencanaan & pelaksanaan, promosi, pengaduan, data, dan sistem informasi. Bidang Perencanaan mempunyai tugas menyusun kajian potensi penanaman modal, menyusun kebijakan/Perda penanaman modal yang di dalamnya berisikan susunan organisasi dan tupoksi masing-masing bidang. Perencanaan penanaman modal merupakan titik awal kesuksesan dalam memperluas investasi yang masuk. Bidang Dalak melakukan monev terhadap ijin-ijin yang telah terbit lanjut menginventarisasi beberapa permasalahan yang ada untuk disampaikan kepada Bidang Pengaduan sebagai langkah awal antisipasi. Bidang Promosi membrikan informasi kepada Investor mengenai potensi-potensi penanaman modal. Bidang Pengaduan, Data, dan Informasi menginput data-data perijinan dan melakukan olah data sehingga bisa disampaikan secara online kepada publik. Bidang Pengaduan juga menyediakan ruang konsultasi bagi investor dan masyarakat dalam rangka penyelesaian masalah perijinan.

            Konsultasi ke Kemendagri yaitu di Bidang Otonomi Daerah Wilayah Bali diterima oleh Ibu Efline Tiarma, Maria Ivonne dan Zainal Ahmad, yang merupakan tim asistensi khusus ysng menerima konsultasi kelembagaan dan tupoksi untuk Wilayah Tengah.

Konsultasi tersebut di atas diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan kepada DPMPPTSP. Di mana proses penanaman modal dan pelayanan perijinan dapat terlaksana secara tepat, cepat sehingga masyarakat selaku investor atau pemohon ijin mendapatkan kepuasan pelayanan dari DPMPPTSP.