(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Koordinasi Penyusunan Masterplan Pengembangan SPBE dan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng No. 58 Tahun 2019

Admin dpmptsp | 12 Maret 2020 | 465 kali

Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kabupaten Buleleng menghadiri rapat Koordinasi Penyusunan Masterplan Pengembangan  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng No. 58 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persndian dan Statistik Kabupaten Buleleng pada Kamis, 12 Maret 2020

Rapat dan Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Diskominfo Santi, Bapak Made Suharta, S.Kom, M.AP mewakili Kadis Diskominfosanti. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari seluruh SKPD dan Kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng No. 58 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE adalah penyelenggaraan Pemerintahan dengan memanfaatkan  Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntantabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE yaitu Pemerintah Daerah, Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE.