(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kurangnya Kesadaran Pengembang Perumahan Dalam Mencari Ijin Bangunan

Admin dpmptsp | 26 September 2016 | 670 kali

Sesuai dengan data perumahan (BTN) yang terdapat di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng masih banyak terdapat perumahan yang belum memiliki ijin bangunan (IMB). Seperti Perumahan Sunari di Desa Panji Kecamatan Sukasada, hanya beberapa rumah yang memiliki IMB dan ijin tersebut dicari atas kesadaran konsumen. Pengembang sebelumnya agar memperhatikan masalah perijinan, termasuk hak-hak yang diterima oleh konsumen atas legalitas terhadap bangunan yang mereka peroleh seperti sertifikat tanah, IMB dan hak-hak yang melekat atas bangunan itu sendiri. Pengembang sendiri mestinya sudah melengkapi persyaratan tersebut mengingat kapasitas sebagai pengembang, mengetahui apa yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan membangun rumah atau perumahan.

Download disini