Pada awal tahun 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buleleng yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016 pada Bagian Keempat Pasal 7 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Ini merupakan perubahan yang ke-2, dimana per Januari 2015 lalu nama lembaga adalah Badan dan pada tahun 2008 sampai dengan 2014 menjadi nama kantor. Demikian juga halnya dengan lembaga yang tupoksinya terkait dengan perizinan, di mana sebelum adanya perubahan OPD bernama Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), dan setelah adanya OPD yang baru sesuai Perda dimaksud bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), serta Tupoksi terkait izin prinsip yang sebelumnya menjadi tugas pada bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng, setelah adanya perubahan OPD izin dimaksud menjadi tugas dari DPMPPTSP.
Perubahan dimaksud berdampak pula pada perubahan struktur organisasi OPD yang baru. Sehingga dengan masuknya Bidang Penanaman Modal maka tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) sesuai dengan Perda tersebut adalah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Administrasi Perizinan.