(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pembahasan Dokumen UKL-UPL, 20 Juni 2019

Admin dpmptsp | 21 Juni 2019 | 490 kali

Kasi pengaduan DPMPPTSP Kabupaten Buleleng menghadiri pembahasan Dokumen UKL-UPL yang diselenggarakan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng pada Kamis, 20 Juni 2019 bertempat di Ruang rapat DLH Kabupaten Buleleng. 

Dalam pembahasan ini membahas 7 (tujuh) dokumen dari 5 (lima) pemohon. Adapun dokumen-dokumen yang dibahas tersebut dari PT. Sri Paramatha Sudaji oleh I Ketut Sursana dengan usaha Villa Omunity Bali yang berlokasi di BD. Dukuh, Ds. Sudaji, Kec. Sawan. Pembahasan kedua dari Luh Ratna Dewi Berupa usaha pertambangan bahan galian batuan yang berlokasi di BD. Kembang Sari, Ds. Pangkung Paruk, Kec. Seririt. Pembahasan ketiga dari  CV. Gwan Gwan Hoo (GGH), Usaha Industri minuman beralkohol yang diprakarsai oleh Lepel Gondo Artanto bertempat di BD. Berombong, Ds. Celukanbawang, Kec. Gerokgak. Pembahasan terakhir yaitu 4 (empat) dokumen dari Minimarket Indomaret. Di mana 3 dokumen dari PT. Indomarco Pristama yang diprakarsai oleh Saptaji Prihantoro yang berlokasi di Kel. Banjar Tegal, kec. Buleleng; Kelurahan Kaliuntu, Kec. Buleleng; dan di Desa Bondalem, Kec. Tejakula. Adapun satu dokumen minimarket Indomaret diprakarsai oleh Made Widiyoga dari CV. Satya Darma. Lokasinya di Desa Sangsit, Kec. sawan.