Pembangunan Villa di Desa Banjar yang berlokasi di sebelah Pura Segara mendapat reaksi dari Krama Adat Desa Banjar dan Desa Dencarik. Hal ini muncul ketika pembangunan villa tersebut ternyata tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng. Bangunan yang ada sekarang tidak mengacu pada gambar sebagaimana IMB yang diajukan sehingga secara administrasi telah melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ijin. Kemudian pelaksanaan pembangunan di lokasi tidak sesuai dengan gambar bangunan yang disahkan. Selanjutnya bangunan tidak digunakan sesuai dengan fungsi dalam IMB yang ditetapkan. Kondisi di atas disampaikan oleh krama desa Pakraman Banjar pada saat audiensi ke BPPT Kabupaten Buleleng pada hari Selasa 26 Mei 2015 yang diterima langsung oleh Kepala Badan Bapak Putu Karuna, SH beserta staf. Apa yang menjadi persoalan Desa Pakraman Banjar tersebut direspon oleh Kepala Badan untuk menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan villa dimaksud serta melakukan sidak bersama SKPD terakait ke lokasi untuk mengkonfirmasi. Atas laporan dari desa pakraman, kepala badan juga menghimbau kepada Krama Desa Banjar dan Desa Dencarik menjaga kondusifitas sehingga tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan desa itu sendiri maupun daerah Kabupaten Buleleng secara umum.