(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemberlakuan BPJS Sebagai Syarat Ijin Usaha

Admin dpmptsp | 04 September 2015 | 1109 kali

Kerjasama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Singaraja dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng sesuai dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2013 tentang Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah ditindak lanjuti dengan ditandatanganinya MOU kedua belah pihak pada tanggal 13 Agustus 2015. Selanjutnya BPPT Kab. Buleleng mulai melaksanakan MOU dimaksud secara bertahap pada awal September 2015 kepada perusahaan yang berbadan hukum seperti koperasi, PT, CV, Firma dan lain-lain, wajib melampirkan foto copy BPJS perusahaannya sebagai bukti keikutsertaan dalam Program Jaminan Kesehatan-BPJS Kesehatan. Pentingnya sebuah perusahaan ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan-BPJS Kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Maksud dan Tujuan dari kerja sama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada yang didasarkan azas saling membantu dan saling mendukung agar penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat berjalan secara efektif, efesien, dan terkoordinasi serta untuk perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Buleleng.