Terkait dengan layanan prima kepada masyarakat serta sebagai tindak lanjut Perpres 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka langkah-langkah yang diambil mengawali pelaksanaan Peraturan presiden diatas yaitu pada tanggal 26 Oktober 2016 dilakukan inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Buleleng, Bapak Putu Yasa SH., MM dan didampingi oleh 2 Irban (Inspektur Pembantu I & IV). Dalam Inspeksi tersebut ditekankan terkait dengan pengaduan dari masyarakat/ dunia usaha agar diregistrasi sehingga diketahui bobot dari pengaduan tersebut untuk diambil langkah-langkah tindak lanjut serta koordinasi dengan SKPD terkait. Lebih lanjut disampaikan agar perijinan senantiasa memantau dan melakukan SPI (Sistem Pengendalian Internal) dengan membuat satgas secara internal di kantor masing-masing terhadap staf atau oknum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian yang lebih penting daripada itu ialah agar staf tidak mencoba bermain-main dengan melakukan pungli baik langsung atau tidak langsung karena hal ini akan beresiko terhadap staf yang bersangkutan sampai pada pemecatan. Untuk itu agar tetap melakukan pekerjaan sesuai dengan SOP, waktu dan tempat sebagai indikator dalam bekerja. Disiplin pegawai juga menjadi sorotan dalam rangka pemberian pelayanan prima terhadap masyarakat untuk menunjang pelayanan yang baik, transparan, akuntabel, tepat waktu. Inspektur juga menyarankan agar pelayanan dilakukan dalam satu pintu dan ketersediaan CCTV untuk mengawasi proses pelayanan. Disarankan juga terhadap kotak pengaduan, brosur dan informasi yang ditempel di loket bisa diperbesar sehingga ada keinginan masyarakat untuk mengetahui dan membacanya. Sidak juga dilakukan langsung di bidang-bidang serta konter pelayanan yang didampingi oleh Kabag TU dan Para Kabid di lingkup BPPT Kabupaten Buleleng.