Sehubungan dengan telah diterimanya permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemohon kepada Badan Pelayanan Perijian Terpadu Kab.Buleleng, maka Tim Teknis BPPT segera mengadakan pengecekan ke lapangan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 ke beberapa daerah pertambangan yaitu Ke Banjar Dinas Yeh Anakan di Kecamatan Seririt dan ke daerah Penyabangan Kecamatan Gerokgak. Ada beberapa hal yang dilihat oleh Tim pada waktu pengecekan ke lapangan diantaranya : lokasi pertambangan, areal yang akan ditambang, peta eksplorasi / peta produksi, surat dukungan dari desa adat/desa dinas dan kecamatan serta rekomendasi bupati, bukti-bukti kepemilikan tanah, dan mengenai pengelolaan lingkungan disesuaikan dengan Rekomendasi ijin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup. Pengecekan ini dilakukan sebagai salah satu syarat sebelum ijin tersebut dapat diproses.