Sampai tanggal 19 Januari 2016, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Buleleng telah menerima 2 (dua) permohonan IUJK. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Ijin Jasa Usaha Konstruksi (IUJK) masa berlakunya selama 3 (tiga) tahun. Dalam menindak lanjuti permohonan yang telah masuk, maka wajib kiranya dilakukan pengecekan lapangan supaya ada kejelasan dan kesesuaian atas ijin yang disampaikan seperti Rekaman Sertifikat Badan Usaha dari LPJK Prov. Bali, Rekaman Akta Pendirian Perusahaan (pendirian,perombakan,dll), Ketrangan domisili dari penanggu jawab perusahaan. Disamping itu penting untuk dijadikan bahan pertimbangan apakah usaha tersebut masuk dalam daftar hitam (black list) atau tidak oleh pemerintah daerah. Semua itu merupakan dasar pertimbangan/ kajian untuk dapat tidaknya proses permohonan IUJK ditindak lanjuti dan diterbitkan ijinnya.