(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pengelompokkan Perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Admin dpmptsp | 11 Oktober 2016 | 1174 kali

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kabupaten Buleleng melakukan beberapa perubahan aturan dan bentuk  ijin serta penambahan ijin dalam bidang pariwisata. Perubahan ijin usaha pariwisata ini disesuaikan dengan PERBUP No. 18 Th 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk ijin usaha hotel, motel dan pondok wisata saat ini dirangkum menjadi satu ijin yaitu ijin Penyediaan Akomodasi dimana usaha ini bentuk usahanya harus PT. Untuk ijin usaha restoran, bar, rumah makan, kafe dirangkum menjadi satu ijin usaha yaitu Jasa Makanan dan Minuman. Untuk penambahan jenis ijin usaha pariwisata meliputi Perjalanan Wisata, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Jasa Daya Tarik Wisata, Penyelenggara Hiburan dan Rekreasi, Jasa Pramuwisata, Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konfrensi dan Hiburan, Jasa Konsultan Pariwisata, Jasa Informasi Wisata, Wisata Tirta, dan Ijin Usaha SPA. Semua usaha tersebut harus berbentuk PT.  Pengusaha Perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai perundang-udangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usahanya dan/atau dapat mendaftarkan usahanya berdasarkan keinginan sendiri. Sesuai Pasal 59 ayat (1): TDUP diterbitkan untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pencantuman ke dalam daftar usaha Pariwisata. Pendaftaran Usaha Pariwisata ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata. 

Berikut adalah rangkuman dari PERBUP No. 18 Th 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

No KETERANGAN
1 Perjalanan Wisata
  1. Biro Perjalanan Wisata
  2. Agen Perjalanan Wisata
2 Penyedia Jasa Akomodasi
  1. Hotel
  2. Bumi Perkemahan
  3. Persinggahan Karavan
  4. Pondok Wisata
  5. Villa 
  6. Akomodasi Lain
3 Jasa Makanan dan Minuman
  1. Restoran
  2. Rumah Makan
  3. Kafe
  4. Bar
  5. Jasa Boga
  6. Pusat Penjualan Makanan
  7. Usaha Jasa Daya Tarik Wisata lainnya ditetapkan Bupati
4 Kawasan Pariwisata
5 Jasa Transportasi Wisata
  1. Angkutan Jalan Wisata
  2. Angkutan Kereta Api Wisata
  3. Angkutan sungai dan danau wisata
  4. angkutan laut domestik wisata
  5. angkutan laut international wisata
6 Jasa Daya Tarik Wisata
  1. Pengelolaan Museum
  2. Pengelolaan Peninggalan Sejarah
  3. Usaha Jasa Daya Tarik Wisata lainnya ditetapkan Bupati
7 Penyelenggara Hiburan dan Rekreasi
  1. Gelanggang Olah Raga
    1. Lapangan Golf
    2. Rumah Bilyar
    3. Gelanggang Renang
    4. Lapangan Tenis
    5 Gelanggang Bowling
    6 Jenis Usaha Gelanggang olah raga lainnya ditetapkan Bupati
  2. Gelanggang Seni
    1. Sanggar seni
    2. galeri seni
    3. gedung pertunjukan seni
    4. gelanggang seni lainnya ditetapkan Bupati
  3. Arena Permainan
  4. Hiburan Malam
    1. Klab Malam
    2. Diskotik
    3. Pub
  5. Panti Pijat
  6. Taman Rekreasi
  7. Karaoke
  8. Jasa Impresariat / Promotor
8 Jasa Pramuwisata
9 Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran
10 Jasa Konsultan Pariwisata
11 Jasa Informasi Wisata
12 Wisata Tirta
  1. Wisata Bahari
    1. wisata selam
    2. wisata perahu layar
    3. Wisata memancing
    4. Wisata Selancar
    5 Dermaga Bahari
    6 Jenis Usaha Wisata Bahari ditetapkan Bupati
  2. Wisata Sungai, danau dan waduk
    1. Wisata Arung Jeram
    2. Wisata Dayung
    3. Sub Jenis Usaha Lainnya dari Jenis Usaha wisata sungai, 
      danau dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati
13 SPA

Download Perbup 18 Tahun 2015 tentang TDUP

Download disini