(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pengenalan OSS Bagi Para Pelaku Usaha di Pelatihan Produk Unggulan Kerajinan Pariwisata

Admin dpmptsp | 06 November 2019 | 463 kali

Kasi Sistem Informasi dan Pembinaan Penanaman Modal, Dewantoro, A.Md mewakili Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Buleleng sebagai narasumber di Pelatihan Produk Unggulan Kerajinan Pariwisata di Kabupaten Buleleng yang diprakasai oleh Dinas Pariwisata pada Selasa, 5 Nopember 2019. Dalam pelatihan tersebut para pelaku usaha diarahkan ke dalam perizinan secara online terintegrasi ke OSS.

pelatihan

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.