(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penyusunan Ranperbup tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan

Admin dpmptsp | 30 Oktober 2018 | 568 kali

Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengaduan, Kebijakan dan pelaporan Layanan menyelenggaraka rapat dalam rangka penyusunan Ranperbup tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada DPMPPTSP Kabupaten dengan mengundang Dinas Koperasi dan UKM, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab Buleleng dan 9 Kecamatan di Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat DPMPPTSP pada Selasa, 30 Oktober 2018. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng.

Rapat dilaksanakan karena masih adanya permasalahan pendelegasian wewenang penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan antara PTSP dan PATEN terutama dalam hal: kondisi sampai saat ini, PATEN melaksanakan layanan izin di sector perdagangan dengan besaran kekayaan bersih (modal) Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang apabila dilihat dari UU No. 20 Tahun 2008 termasuk kriteria usaha mikro dan “sebagian” usaha kecil.

Adapun pembagian kategori sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang usaha kecil, mikro, dan menengahyaitu sebagai berikut:

  1. Kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 6 Ayat 1).
  2. Kriteria Usaha Kecil yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ((Pasal 6 Ayat 2).
  3. Kriteria Usaha Menengah adalah yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 6 Ayat 3).

Selain permasalah di atas juga tedapat masalah lainnya yaitu 1). adanya banyak keluhan dari pihak perbankan dalam pemenuhan persyaratan pemberian kredit karena dipersyaratkan SIUP yang dibawa IUMK. 2). DPMPPTSP mempunyai target kinerja nilai investasi, namun dengan adanya izin usaha mikro dan kecil yang terbagi antara PTSP dan PATEN menyulitka dalam perhitungan nilai investasi karena tidak semua terhitung, dan 3). Kesulitan dalam pemenuhan permintaan data usaha karena penerbitan izin terbagi, pemohon data hanya meminta ke DPMPPTSP.

Dalam rapat ini disepakati adanya perubahan di mana mulai tahun 2019 direncanakan DPMPPTSP menyelenggarakan seluruh kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan usaha kecil dan menengah sedangkan PATEN menyelenggarakan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan di sektor usaha perdagangan mikro.