(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pertemuan Tim Evaluasi Dan Monitoring Pelayanan Perijinan Kabupaten Buleleng Dengan Lurah Dan Kepala Desa Se Kecamatan Busungbiu

Admin dpmptsp | 08 Oktober 2015 | 731 kali

Tim Evaluasi dan Monitoring Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Busungbiu melakukan pertemuandi Ruang Rapat Camat Busungbiu khususnya mengenai Investasi Usaha yang sudah berjalan di Kecamatan Busungbiu.Rapat yang diadakan tanggal 7 Oktober 2015  dimulai pukul 09.30 WITA  yang  dipimpin oleh Kasi PelayananUmum Kecamatan Busungbiu dan Sekretaris Tim Evaluasi dan Monitoring Pelayanan Perijinan Kabupaten Buleleng. Dalam pertemuan  ini ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh warga Kecamatan Busungbiu kepada Tim diantaranya tentang persyaratan perpanjangan ijin yang sudah dimiliki dan tentang keharusan suatu usaha untuk mengurus ijin usahanya. Dari pertanyaan tersebut Tim berusaha memberikan pemahaman sesuai dengan aturan yang ada seperti Persyaratan Perpanjangan setiap ijin adalah ijin asli dari ijin yang akan diperpanjang harus diserahkan dengan persyaratan lainnya sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perijinan dan untuk ijin usaha daganga  Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 36/M-DAG/PER/7/2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) mengatakan bahwa setiap Usaha Perdagangan harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) baik itu usaha kecil , menengah dan besar tanpa diminta biaya retribusinya, dan berdasarkanPeraturan Bupati Buleleng Nomor 130 /342/HK/2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat yakni untuk SIUP dan TDP Kecil perorangan penerbitan ijinnya dilimpahkan kepada Camat se Kabupaten Buleleng . Sedangkan SIUP dan TDP Usaha Dagang Menengah dan Besar yang berbentuk Koperasi, CV dan PT ijinnya masih ditangani oleh BPPT Kabupaten Buleleng dengan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERIJINAN.Selanjutnya secara bergantian semua Tim dari SKPD. Teknis memberikan pemaparan tentang keterkaitan nya dengan ijin – ijin yang sudah diterbitkan oleh BPPT. Dan juga tentang  persyaratan ijin yang masih ditangani oleh SKPD. Melalui kesempatan ini juga Tim memintakepada semua Lurah/Kepala Desa sebagai Ujung Tombak pelayanan kita kepada masyarakat agar semua usaha yang dilakukan oleh masyarakatnya atas sepengetahuan Lurah/Kepala Desa dan kita juga minta bantuan Lurah/Kepala Desa agar membuat data tentang usaha apa saja yang ada didaerahnya dan berapa yang sudah ada ijin atau belum berijin, data ini agar disampaikan kepada Camat danCamat menyampaikan Rekapitulasinya kepada Kami ( BPPT Kabupaten Buleleng ) dan selanjutnya mohon petunjuk lebih lanjut dari Bapak Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng.