Sesuai Surat Tugas Kepala Badan Perlayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng Nomor : 094/223/BPPT/2015 tertanggal 6 Oktober 2014 untuk mengikuti Pertemuan Tim Evaluasi dan Monitoring Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Gerokgak di Ruang Rapat Camat Gerokgak khususnya Investasi Usaha yang sudah berjalan di Kecamatan Gerokgak. Rapat yang diadakan tanggal 6 Oktober 2015 dimulai pukul 09.25 WITA yang dipimpin oleh Bapak Sekcam. Kecamatan Gerokgak dan Sekretaris Tim Evaluasi dan Monitoring Pelayanan Perijinan Kabupaten Buleleng. Maksud dan tujuan dari pertemuandengan Lurah/Kepala Desa se Kecamatan Gerokgak antara lain :
Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh Kecamatan Gerokgak tentang perijinan dan sudah dijawab oleh Tim sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya semua Tim dari SKPD Teknis memberikan pemaparan tentang keterkaitannya dengan ijin – ijin yang sudah diterbitkan oleh BPPT. Dan juga tentang persyaratan ijin yang masih ditangani oleh SKPD. Teknis ,sedangkan pengaduan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh setiap usaha agar disampaikan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Buleleng.