(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pertemuan Tim Evaluasi Dan Monitoring Pelayanan Perijinan Kabupaten Buleleng Dengan Lurah Dan Kepala Desa Se Kecamatan Gerokgak

Admin dpmptsp | 07 Oktober 2015 | 1111 kali

Sesuai Surat Tugas Kepala Badan Perlayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng Nomor : 094/223/BPPT/2015 tertanggal 6 Oktober 2014 untuk mengikuti Pertemuan Tim Evaluasi dan Monitoring Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Gerokgak di Ruang  Rapat Camat Gerokgak khususnya Investasi Usaha yang sudah berjalan di Kecamatan Gerokgak. Rapat yang diadakan tanggal 6 Oktober 2015  dimulai pukul 09.25 WITA  yang  dipimpin oleh Bapak Sekcam. Kecamatan Gerokgak dan Sekretaris Tim Evaluasi dan Monitoring Pelayanan Perijinan Kabupaten Buleleng. Maksud dan tujuan  dari pertemuandengan Lurah/Kepala Desa se Kecamatan Gerokgak antara lain :

  • Melaksanakan Monitoring terhadap Pelaksanaan Pelayanan Perijinan yang menjadi kewenangan dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng.
  • Melaksanakan Evaluasi terhadap Proses dan mekanisme pelayanan perijinan sesuai dengan SOP yang ada.
  • Mengadakan sharringKepala Desa se Kecamatan Gerokgak sesuai dengan obyek Ijin yang tersebar  di Kecamatan Gerokgak
  • Memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap Eksistensi , fungsi dan manfaat pelayanan perijinan bagi masyarakat.
  • Memberikan Sosialisasi tentang Peraturan Bupati Buleleng Nomor 130 /342/HK/2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai Lampiran Keputusan Bupati tertanggal 19 Mei 2015 khusus  tentang Perijinan yakni Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kecil untuk perorangan.
  • Tim melibatkan beberapa SKPD. Teknis Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng  dapat memberikan Kontribusi berupa masukan/kajian sesuai dengan bidangnya masing – masing menuju proses perijinan yang efisien , trasparan cepat dan akuntabel.

Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh Kecamatan Gerokgak  tentang perijinan dan sudah dijawab oleh Tim sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya semua Tim dari SKPD Teknis memberikan pemaparan tentang keterkaitannya dengan ijin – ijin yang sudah diterbitkan oleh BPPT. Dan juga tentang  persyaratan ijin yang masih ditangani oleh SKPD. Teknis ,sedangkan pengaduan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh setiap usaha agar disampaikan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Buleleng.