Dengan mengacu pada surat edaran Sekda Kab.Buleleng No.061.1/400/org tanggal 28 Januari 2016 maka segenap karyawan-karyawati di lingkup Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab.Buleleng terhitung tanggal 1 Pebruari 2016 mulai melaksanakan Peraturan Dalam Negeri No.6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departement Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Penggunaan dan jenis pakaian dinas sebagaimana Permendagri No.60 tahun 2016 diatur sebagai berikut:
sumber :