Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan B mengikuti Rapat Eksistensi dan Supervisi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Bali. Rapat berlangsung selama 3 (tiga) hari dari 01 s.d 03 Juli 2018 di Hotel Nirmala, Jalan Mahendradatta No. 81 Denpasar.
Dibuka oleh Kepala Dinas PMPPTSP Provinsi Bali yang dihadiri oleh seluruh PTSP di Provinsi Bali. Materi diberikan dari Direktur Bina Administasi Kewilayahan Kemendagri RI. Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparasi, pasti, terjangkau, bersih dan bebas korupsi yang dilaksanakan di daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Disampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah ditujukan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan perijinan berusaha, upaya Kemendagri dalam hal ini dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan PTSP, antara lain dengan diterbitkannya Permendagri No: 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Disamping penyampaian Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 juga disampaikan tentang Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Dan paparan yang disampaikan dari pusat juga paparan diberikan dari kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali anatar lain tentang hak dan kewajiban PTSP.