DPMPTSP Kabupaten Buleleng menyelenggrakan rapat dalam rangka evaluasi Peraturan Bupati No. 147 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Buleleng. Rapat dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2020 di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Kadis DPMPTSP didampingi oleh Sekretaris DPMPTSP dan dihadiri oleh Para Kabid dan Kasi di lingkup DPMPTSP Kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut membahas mengenai rancangan perubahan Peraturan Bupati No. 147 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan non Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Buleleng. Selanjutnya rancangan ini agar diajukan ke Bagian Hukum untuk mendapatkan revisi. Selain hal tersebut juga dibahas mengenai tugas dan tanggungjawab tim teknis supaya mengambil keputusan dengan rekomendasi teknis dalam jangka waktu yang ditentukan.