Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Buleleng mengadakan rapat implementasi KSWP di ruang rapat DPMPPTSP (15/10).
Rapat dibuka oleh Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mewakili Kepala DPMPPTSP Kabupaten Buleleng. Hadir dalam rapat tersebut yaitu unsur dari Kantor Pajak Pratama Singaraja, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (BKD), dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dan para Kabid/Kasi/Staf DPMPPTSP Kabupaten Buleleng.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak. Di mana keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada perangkat Daerah.
Dengan adanya pelaksanaan KSWP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sehingga Pemerintah Daerah diuntungkan dengan dana bagi hasil PPh. Di mana wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undagan perpajakan daerah.