(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rapat Internal BPPT Tentang Penilaian Kinerja Tenaga Kontrak

Admin dpmptsp | 01 Februari 2016 | 936 kali

Bertempat di Ruang Kepala Badan, tanggal 1 Pebruari 2016 berlangsung Rapat Internal Staff BPPT, membahas tentang Penilaian Kinerja Tenaga Kontrak. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Putu Karuna, SH dan didampingi Kabid TU, Kabid dan Kasubag. Pada Kesempatan ini Kepala Badan menyampaikan Tugas, Hak dan Tanggung Jawab tenaga kontrak kerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Melalui perjanjian kerja yang ditanda tangani atau disepakati dengan pemimpin Instansi, maka selama pelaksanaan kontrak, setiap tenaga kerja di pantau kinerjanya oleh atasan masing-masing dalam hal ini para PPTK. Hasil pemantauan dan pengamatan PPTK dijadikan acuan untuk penilaian sikap dan kedisiplinannya. Ada 5 (lima) aspek yang menjadi kriteria penilaian atasan (PPTK) terhadap tenaga kerja kontrak yang ada yaitu Absensi, Penyelesaian Tugas, Ketaatan, Penyelesaian Masalah, Komunikasi dan Hubungan Interpersonal. Aspek penilaian itu masing-masing mempunyai skor dan nilai yang kemudian diakumulasikan dalam kurun waktu 12 bulan. Nilai total kinerja dari masing-masing tenaga kontrak tersebut pada prinsipnya berguna untuk menilai prestasi dan kinerja mereka, disamping sebagai lampiran wajib yang harus dipenuhi sebelum penanda tanganan kontrak kerja dilaksanakan. Bagi tenaga kerja yang menandatangani surat perjanjian kerja, secara paktual mempunyai rekam jejak kinerja apakah mereka layak untuk diberhentikan kontrak kerjanya atau tidak. Kondisi ini sangat tergantung dari total nilai yang diperolehnya. Apabila tenaga kontrak hanya memperoleh nilai antara 250 – 499 maka kontrak kerja tidak bisa diperpanjang. Nilai antara 500-749 kontrak kerja yang bersangkutan perlu dipertimbangkan oleh pimpinan instansi. Nilai diatas 750-1000 maka tenaga kontrak dimaksud dapat diperpanjang kontrak kerjanya. Untuk dipahami bahwa penilaian prestasi kerja atas tenaga kerja kontrak ini merupakan langkah obyektif baik bagi tenaga kontrak maupun instansi terkait yang memanfaatkan kemampuan atau prestasi serta kinerjanya dalam merekkrut tenaga kerja