Dpmptsp Kabupaten Buleleng diwakili kasi pelayanan perijinan dan non perijinan a III mengikuti rapat Pembahasan Permohonan Persetujuan Pemakaian Tanah Untuk Jaringan utilitas ' Telepon/Selular oleh PT. Indosat Tbk. dengan menunjuk Vendor Pelaksana PT. Merbau Prima Sakti, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas PUTR. Adapun rapat dipimpin oleh Sekdis PUTR, yang dihadiri oleh : Kabid. Bina Marga PUTR, kasi/pptk , staf Bidang Bina Marga Dinas PUTR, Kabid. Aset BPKPD, serta Wakil dari Vendor ( PT. Merbau Prima Sakti ). hasil awal : Pihak Pemohon harus melengkapi dan merubah metode Pekerjaan dilapangan serta permohonan hanya pada Ruas Jalan Kabupaten Buleleng.