Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat dalam rangka koordinasi terhadap Peraturan Bupati Buleleng No. 147 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat DPMPPTSP Kabupaten Buleleng pada Senin, 15 April 2019. Dibuka oleh Kepala DPMPPTSP Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan dan dihadiri oleh beberapa SKPD di Kabupaen Buleleng yaitu dari Disdikpora, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Disperkimta, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Kebudayaan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Pemerintahan dan Seluruh Kepala Bidang di DPMPPTSP Kabupaten Buleleng.
Berkenaan dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, DPMPPTSP sebagai penerima kewenangan memerlukan informasi dan software terkait penerbitan izin, seperti peraturan yang menjadi dasar penerbitan izin dan non izin, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah (Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati); Persyaratan; SOP dan Standar Pelayanan (SP); serta format izin atau non izin (contoh produk izin dan non izin yang sudah dikeluarkan).