(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rapat Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan bersama Kecamatan

Admin dpmptsp | 30 April 2019 | 1196 kali

Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat dalam rangka koordinasi terhadap Peraturan Bupati Buleleng No. 147 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat DPMPPTSP Kabupaten Buleleng pada Selasa, 30 April 2019. Dibuka oleh Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan  dan dihadiri oleh para Camat Di Kabupaten Buleleng atau yang mewakili dadan Dinas koperasi dan UKM. 

Berkenaan dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, DPMPPTSP sebagai penerima kewenangan memerlukan informasi dan software terkait penerbitan izin, seperti peraturan yang menjadi dasar penerbitan izin dan non izin, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah (Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati); Persyaratan; SOP dan Standar Pelayanan (SP); serta format izin atau non izin  (contoh produk izin dan non izin yang sudah dikeluarkan).

Materi yang dibahas berkenaan dengan pembagian kewenangan penyelenggaraan  pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perbup No. 147 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Camat mempunyai kewenangan menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang kategori usaha mikro.

Berdasarkan hasil pertemuan koordinasi disepakati bahwa usaha mikro yang bisa dilayani di kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) usaha mikro yang tidak memiliki dampak lingkungan dan tidak berbentuk Badan Usaha/Badan Hukum (hanya usaha Perorangan)